Kamis, 19 Maret 2015

PENGERTIAN HAM

Pengertian HAM
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.
Ciri Hak Asasi
1.      Universal
Prinsip universalitas berarti bahwa hak-hak tersebut dimiliki dan untuk dinikmati oleh semua manusia tanpa ada pembedaan apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, anutan politik dan lainnya, latar belakang bangsa dan sosial, harta benda, status kelahiran dan status-status lainnya. Dengan kata lain, hak asasi manusia adalah persamaan hak dan martabat semua manusia untuk dinikmati dimanapun dan selama lamanya. Hak asasi manusia diakui secara internasional dan merupakan aturan dasar yang harus dijalankan bagi setiap manusia dimanapun tanpa memandang perbedaan wilayah. Paling tidak, setiap pemerintah harus mentaati dan memberlakukan standar-standar hak asasi manusia yang telah diadopsi sebagai hukum internasional. Pemerintah tidak memiliki kewenangan memutuskan hak apa yang akan ditaati dan hak apa yang tidak akan ditaati. Dengan demikian, pendekatan selektif (discretionary approach) dalam pemberlakukan hak asasi manusia dianggap sebagai kegagalan negara memenuhi kewajibannya.

2.      Tidak dapat dicabut/dibatalkan
Hak tidak dapat dicabut/dibatalkan (inalienable); dengan kata lain, setiap orang memiliki hak karena dia adalah manusia. Hak tidak dapat dbeli, dijual, diwariskan, atau dinegosiasikan; artinya tidak dapat dihadiahkan, dibatalkan atau dicabut. Hak asasi manusia sudah ada dan melekat pada setiap manusia tanpa memandang status dalam suatu sistem budaya, hukum atau politik dimana dia berada. Keberadaan hak asasi manusia tergantung pada adanya orang yang bersangkutan, bukan pada konteks atau sistem dimana yang bersangkutan berada.

3.      Tidak dapat dipisah-pisahkan, saling terkait dan saling tergantung
Prinsip tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisibility) dan interdependensi hak asasi manusia berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling terkait satu sama lain dan memiliki nilai kepentingan yang sama. Kesemuanya membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible) dan seseorang akan dapat hidup layak dan bermartabat hanya jika semua hak tersebut terjamin. Hal ini dimuat baik dalam hukum maupun kebijakan internasional. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengakui bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling terkait dan tergantung satu sama lain.1 Pengakuan yang sama juga termuat dalam Deklarasi Hak atas Pembangunan (Declaration on the Right to Development, 1986) dan Deklarasi Wina 1993 (The Vienna Declaration 1993).2 Ciri-ciri intrinsik hak asasi manusia tersebut belum diadopsi ataupun terefleksi dalam pendekatan-pendekatan yang diambil pemerintah dan praktisi hak asasi manusia. Konstruksi hak asasi manusia, sama seperti prinsip-prinsip lainnya, dipengaruhi oleh kepentingan dan politik pada waktu itu. Politik perang dingin pada pertengahan abad 20 telah memisahkan hak politik sipil dengan hak sosio-ekonomi dan budaya. Masingmasing hak dilihat eksklusif satu sama lain. Yang satu dapat saja lebih diprioritaskan dibandingkan dengan yang lain – tergantung prioritas politik dari suatu negara. Ironisnya, usaha kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia dalam memantau (monitoring) pelanggaran hak politik sipil juga dipengaruhi oleh politik yang ada pada masa yang bersangkutan. Walaupun traktat-traktat utama mengenai hak-hak dasar sudah ada, hak asasi manusia terbatas hanya dalam urusan pelanggaran politik dan sipil yang dilakukan negara atas rakyatnya. Akibatnya, konstruksi hak asasi manusia yang dominan telah memangkas prinsip-pirnsip dasar universalitas, tidak dapat dicabut/dibatalkan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia Pandangan tentang hak asasi sangat beragam dan koritemporer, antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of Human Rights, dan sebagainya. Berikut macam hak asasi manusia menurut beberapa ahIi. Jenis-jenis hak asasi manusia menurut John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan JJ. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
·         Hak kemerdekaan beragama.
·         Hak kemerdekaan berkumpul.
·         Hak menyatakan kebebasan warga negara dan pemenjaraan sewenang-wenang.
·         Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
·         Brienly membagi hak asasi manusia menjadi:
·         Hak mempertahankan diri (self preseivatson).
·         Hak kemerdekaan (independence).
·         Hak persamaan pendapat (equality).
·         Hak untuk dihargai (respect).
·         Hak bergaul antara satu dan yang lain (intercourse).
Rumusan hak asasi manusia pada Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen antara lain :
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
·         Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
·         Manusia mempunyai hak yang sama.
·         Warga negara mempunyai hak yang sama, mempunyai kedudukan, dan pekerjaan umum.
·         Manusia tidak boleh ditangkap dan dituduh, selain menurut undang-undang.
·         Manusia mempunyal kemerdekaan agama dan kepercayaan.
·         Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
·         Adanya kemerdekaan surat kabar.
·         Adanya kemerdekaan bersatu dan mengadakan rapat.
·         Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
·         Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
·         Adanya kemerdekaan rumah tangga.
·         Adanya kemerdekaan hak milik.
·         Adanya kemerdekaan lalu lintas.
·         Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang ditetapkan PBB tanggal 10 Desember 1948.
·         Hak pribadi (personal right), misalnya hak beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, hak berpendapat, hak rnengembangkan diri, dan hak hidup.
·         Hak ekonomi (property right), misalnya hak memiliki sesuatu, jual beli, dan berusaha.
·         Hak politik (political right), misalnya menjadi warga negara suatu negara, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, dan hak mendirikan partai politik.
·         Hak sosial budaya (sosio-cultural right), misalnya hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengembangkan iptek, dan mengembangkan seni budaya.
·         Hak persamaan hukum dan pemerintahan (right of legal equality), misalnya setiap orang mempunyai hak sama untuk mendapatkan pelayanan dan aparat pemerintah.
·         Hak mendapat perlakuan yang adil (procedural right), misalnya diperlakukan adil dalam menghadapi proses peradilan dan diperlakukan adil dalam proses atau tindakan kepolisian atau kejaksaan.
Secara umum, hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam yaitu,
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya: Hak mengeluarkan pendapat; Hak untuk memeluk agama; Hak menikah; Hak kebebasan untuk bergerak.
2.      Hak asasi politik (political rights), misalnya: Mendirikan, menjadi anggota, dan simpatisan parpol; Ikut pemilu dan kampanye pemilu; Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
3.      Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya: Hak mendirikan koperasi; Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang; Hak mendirikan badan usaha swasta; Hak mengadakan transaksi bisnis.
4.      Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), misalnya: Hak untuk menjadi pejabat; Hak untuk mendapatkan penlakuan yang sama dalam hukum; Hak penlindungan hukum.
5.      Hak sosial budaya (social and cultural rights), misalnya: Hak mendapatkan pendidikan; Hak menikmati hasil kebudayaan; Hak untuk mengembangkan kebudayaan; Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
6.      Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights), misalnya; Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan razia; Hak untuk mendapat prosedur yang benar dalam prosedur yang benar dalam proses peradilan.
Teori HAM
1.      Teori Hukum Alam/Natural Law
Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. [1] Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).

2.      Teori Positivisme
Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.

3.      Teori Utilitarian
Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.


Sumber : Buku Dalam Penulisan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) 2000. 
Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar