Nama : Lutfi Agata
NPM : 15213074
Kelas : 4EA03
PRINSIP
ETIKA BINSIS DALAM PASAR BEBAS, MONOPOLI, DAN OLIGIPOLI
Pengertian Pasar Bebas
Pasar
Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara
lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan
pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan
tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Pasar bebas adalah pasar
ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis
dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang
yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar
bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran
kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas
adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion,
mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah
rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi
batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun
rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi
dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi
penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan. Artinya, dari penguasaan
teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan
barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus
menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita
sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan
politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat
kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran
barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di
dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang
produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu
sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah
diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan
yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan
ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin
hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu
pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global
merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang
selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut
umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang
bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.
Keuntungan moral pasar bebas :
1. Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan
yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
2. Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini
diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua
pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3. Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan
bebas yang sehat dan fair.
4. Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh
lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5. Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan
manusia.
Tentunya ini menjadi perhatian
serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam
memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar
bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan,
yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk
yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli
produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih
suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa
dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan
alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah
dalam pasar bebas, yaitu:
•
Efektif,
karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu,
pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg
dilanggar & menegakkan keadilan.
•
Minimal,
karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak
terlalu banyak ikut campur. Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan
ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya
akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
Peran Pemerintah
•
Mengawasi
agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
•
Menyediakan
barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan
murah
•
Mengawasi
kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat
mempengaruhi pasar
•
Menjamin
agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam
masyarakat
•
Memastikan
pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
•
Campur
tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
•
Membuat
undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme
pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas
sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
•
Secara
langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi
barang publik
Melakukan kebijakkan fiskal
dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat
menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan
moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil.
Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan
ekonomi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat
beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan
dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan
pasar.
Pada dasarnya pasar oligopoli
dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk
yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya
adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan
bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar
oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula
melakukan penggabungan atau merger.
Ciri - ciri pasar oligopoli :
•
Terdapat
banyak penjual/ produsen yang menguasai pasar.
•
Barang
yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
•
Terdapat
halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk
kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu
penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.
Kebaikan
pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli,
perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya.
Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan
harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.
Kelemahan
pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga
cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar.
Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain
itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya
biaya produksi.
Contoh
kasus oligopoli pada perusahaan telekomunikasi :
Persaingan antar perusahaan
telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan
produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung
menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal
harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan
telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga
murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya
memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk
menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif
murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi
pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari
ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar
persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat
etika dalam berbisnis yang baik.
Pengertian Monopoli
Adalah
kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau
pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Ciri - ciri pasar Monopoli :
•
Hanya
ada satu produsen yang menguasai penawaran
•
Tidak
ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
•
Produsen
memiliki kekuatan menetukan harga
•
Tidak
ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa
keunggulan perusahaan.
Contoh
kasus monopoli yang dilakukan oleh PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat
PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Saran :
Untuk memenuhi kebutuhan
listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan
tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau
Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih
baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 33.
Sumber :
https://irinesetiawan.blogspot.co.id