Minggu, 20 November 2016

PRINSIP ETIKA BINSIS DALAM PASAR BEBAS, MONOPOLI, DAN OLIGIPOLI

Nama   : Lutfi Agata
NPM   : 15213074
Kelas   : 4EA03
PRINSIP ETIKA BINSIS DALAM PASAR BEBAS, MONOPOLI, DAN OLIGIPOLI
Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan. Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.
Keuntungan moral pasar bebas :
1.      Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
2.      Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3.      Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
4.      Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.      Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
         Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
         Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur. Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
Peran Pemerintah
         Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
         Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
         Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
         Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
         Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
         Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
         Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
         Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
Melakukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan pasar.
Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.
Ciri - ciri pasar oligopoli :
         Terdapat banyak penjual/ produsen yang menguasai pasar.
         Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
         Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.
Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.
Kelemahan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.
Contoh kasus oligopoli pada perusahaan telekomunikasi :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Pengertian Monopoli
Adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Ciri - ciri pasar Monopoli :
         Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
         Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
         Produsen memiliki kekuatan menetukan harga
         Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Saran :
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Sumber :
https://irinesetiawan.blogspot.co.id

Sabtu, 05 November 2016

Analisis Kasus Implementasi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility

Nama   :Lutfi Agata
NPM   : 15213074
Kelas   : 4EA03
Analisis Kasus Implementasi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility
Etika Bisnis dan Implementasinya dalam perusahaan – Contoh kasus pada PT Kalbe Farma, Tbk
Dalam buku Business Ethics (DR. Erni R. Ernawan, SE.MM)
Salah satu elemen dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penangananya dan pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan.
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku dilingkunganya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para karyawannya, agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal.
Dengan terciptanya kondisi iklim etika perusahaan dengan secara baik, saling percaya, dan manajemen hubungan baik antar pegawai dapat mendorong pekerja berperilaku etis dalam pekerjaanya. Dengan menggunakan etika bisnis sebagai dasar berperilaku dalam bekerja, maka perusahaan akan mempunyai sdm yang berkualitas yang memiliki kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam peningkatan, kreatif, pantang menyerah serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Dengan demikian dapat dilihat,bagaimana atasan atau manajer dapat mendorong karyawanya untuk berubah, sesuai pola-pola yang diterapkan oleh perusahaan. Dan peran Top Management sangat mempengaruhi perilaku etika bawahanya. Peran Top Management memegang peran kunci untuk membentuk perilaku berbisnis karyawan yang berorientaaikan pada etika bisnis.
Sesuatu yang bisa diterapkan dalam etika bejerja adalah sistem reward and punishment,agar perilaku bisnis punya batasan dalam perilakunya. Dengan kode etik perusahaan berharap setiap orang di dalam perusahaan memahami bahwa manajemen tingkat atas berpegang kepada perilaku etis dan mengharapkan para pegawainya juga berperilaku etis.
Prinsip etis dalam bekerja :
·         Bekerja dengan ikhlas.
·         Bekerja dengan tekun dan bertanggungjawab
·         Bekerja dengab semangat dan disiplin
·         Bekerja dengan kejujuran dan dapat dipercaya
·         Berkemampuan dan bijaksana
·         Bekerja dengan berpasangan
·         Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum
Adapun masalah yang dapat timbul yang berhubungan dengan etika dalam bekerja berupa diakrininasi, konflik kepentingan, dan penggunaan sumber-sumber perusahaan yang biasanya timbul erat kaitanya dengan ketidakadilan.
Salah satu tindakan yang dapat mendukung perilaku etis yaitu Whistle Blowing atau tindakan tang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik itu khayalak umum ataupun instansi atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang melakukan kecurangan tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.
Ada 2 macam whistle blowing, yaitu :
1.      Whistle Blowing Internal ( terjadi dalam lingkup internal perusahaan)
2.      Whistle Blowing Eksternal (kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan yang berdampak negatif pada masyarakat).
Yang menarik untuk di bahas adalah perusahaan PT Kalbe Farma, Tbk, tahun 2015 mendapatkan Indonesia Godo Coorporate Governance Award katagori perusahaan bidang industri
Kalbe Farma Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa, wajib untuk memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) atau yang kemudian beralih menjadi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK) dalam menjalankan usahanya. PT. Kalbe Farma Tbk juga dituntut untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang usaha operasional Perseroan. Selain itu, sebagai perusahaan publik, PT. Kalbe Farma Tbk diharuskan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang handal (good corporate governance) sebagai landasan operasionalnya, sehingga Perseroan dapat dijalankan dan dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.
Pembentukan Komite Audit pada PT. Kalbe Farma Tbk merupakan bagian integral dari upaya Perseroan menerapkan good corporate governance. Dalam implementasi good corporate governance ini, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing organ Perseroan (RUPS, Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.
Sebagai acuan pelaksanaan tugas Komite Audit, maka dalam menjalankan tugas tersebut diperlukan adanya Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang dikodifikasikan dan ditetapkan oleh Komisaris Perseroan.
Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang berdasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku yaitu :
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
§  Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.I.5 tanggal 7 Desember 2012;
§  Surat Keputusan Komisaris PT. Kalbe Farma Tbk tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Komite Audit PT. Kalbe Farma
Etika
Kalbe menyadari pentingnya suatu Pedoman Etika dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Oleh sebab itu, saat ini Perseroan tengah menyusun suatu Pedoman Etika yang akan menjadi pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran Kalbe dalam melakukan interaksi dan hubungan dengan segenap pemangku kepentingan. Selain itu, adanya Pedoman Etika diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan terhadap standar perilaku yang ditetapkan dan menjadi pedoman dalam mendeteksi pelanggaran yang terjadi. Kepatuhan terhadap Pedoman Etika akan menghindari timbulnya hubungan yang tidak wajar dengan para stakeholders yang pada kelanjutannya akan merugikan Perseroan.
Tujuan penyusunan Pedoman Etika adalah sebagai berikut:
Menjabarkan nilai-nilai Perusahaan ke dalam standar dan etika bisnis yang harus dipatuhi oleh setiap insan Kalbe dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
Menjadi standar pedoman perilaku yang diharapkan atas setiap insan Kalbe, meliputi Komisaris, Direksi dan karyawan
Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
Mengembangkan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola dan nilai-nilai Perusahaan
Menunjang pelaksanaan praktek tata kelola yang baik dalam Perusahaan dalam rangka mencapai kinerja keuangan, sosial dan lingkungan yang baik dan berkelanjutan
Kalbe memiliki Panca Sradha Kalbe yang menjadi landasan filosofis penerapan Etika Kalbe sebagai berikut:
§  Saling percaya adalah perekat di antara kami
§  Kesadaran penuh adalah dasar setiap tindakan kami
§  Inovasi adalah kunci keberhasilan kami
§  Bertekad untuk menjadi yang terbaik
§  Saling keterkaitan adalah panduan hidup kami
Pedoman Etika Kalbe yang sedang dikembangkan berisikan aspek-aspek antara lain kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penghindaran benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah / gratifikasi, keterlibatan dalam kegiatan politik dan lain-lain.
Komite Audit PT. Kalbe Farma Tbk mempunyai kode etik sebagai berikut:
§  Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi dalam melaksanakan tugas sebagai Komite Audit;
§  Melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab secara jujur, obyektif dan independen semata-mata untuk kepentingan Perseroan;
§  Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan norma–norma yang berlaku di masyarakat serta kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan Perseroan;
§  Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun diluar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas tugasnya;
§  Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan Perseroan untuk keuntungan pribadi;
§  Menjaga kerahasiaan informasi Perseroan dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku.
§  Mengembangkan kemampuan dan keahlian profesional secara berkelanjutan.
KETAATAN PT KALBE FARMA, TBK PADA PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PERATURAN
Komite Audit memonitor pelaksanaan/penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di Perseroan, melalui Unit Audit Internal Perseroan;
Komite Audit memonitor kepatuhan terhadap peraturan perundang-undan
Sumber :
-          http://www.ipmi.ac.id/post-detail/138/indonesia-good-corporate-governance-award-2015/en
- https://ekaprasetyani.wordpress.com/2015/10/12/etika-bisnis-dan-implementasinya-dalam-perusahaan-contoh-kasus-pada-pt-kalbe-farma-tbk/

Senin, 31 Oktober 2016

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY


1.      Lingkungan Internal
Yang dimaksud lingkungan internal perusahaan adalah berbagai hal atau pihak yang terkait langsung dengan kegiatan sehari hari organisasi, dan mempengaruhi langsung terhadap setiap program, kebijakan, hingga "denyut nadi" nya organisasi.
Sedangkan (Lawrence dan William, 1998) mendefinisikan lingkungan internal perusahaan sebagai suatu proses dengan mana perencana strategi mengkaji pemasaran, dan distribusi perusahaan, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kekuatan dan kelemahan yang penting sehingga perusahaan dapat memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dan dapat menangani ancaman di dalam lingkungan.
2.      Lingkungan Eksternal
Lingkungan external meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi dalam lingkungan kerja. Variabel-variabel ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang. Yang mana memerlukan pengendalian jangka panjang dari manajemen puncak organisasi.
3.      Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendata secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain.Artinya keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,termasuk kepentingan masyarakat luas.Tentunya perusahaan dalam hal ini seharusnya tidak bersikap arogan dalam menjalankan bisnis perusahaannya.Sebaliknya secara moral dapat dibenarkan bahwa perusahaan memang punya tujuan utama yaitu mengejar keuntungan, akantetapi keuntungan itu harus dicapai dengan tetap mengindahkan kepentingan banyak orang lain.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai  ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.Sebagai salah satu bentuk  dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapakan terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Jadi, tanggung jawab perusahaan sosial dan moral perusahaan disini terutama terwujud dalam ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Perusahaan dalam hal ini diharapkan untuk tidak hanya melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan, melainkan juga ikut memikirkan kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat.Kegiatan sosial tersebut sangat beragam, misalnya meminjamkan dana untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat(listrik,air,jalan,tempat rekreasi dan sebagainya),melakukan penghijauan,menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari limbah, melakukan pelatihan cuma-cuma,memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya dan lain-lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial tersebut.Pertama,karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.Karena itu, wajar mereka pun harus ikut bertanggung jawab atas kemajuan dan kebaikan masyarakat tersebut.Keterlibatan sosial merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial dan kepedulian perusahaan sebagai bagian integral dari masyarakat atas kemajuan masyarakat tersebut.
Kedua,perusahaan telah diuntungkan dengan mendapatkan hak mengelola sumber daya alam yang ada di masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.Demikian pula, sebagai tingkat tertentu masyarakat telah menyiapakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan yang berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.Karena itu, keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga,dengan tanggung jawab sosial melalui kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan masyarakat luas.Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa mempunyai kepedulian, punya tanggung jawab, terhadap masyarakat dan dengan demikian dapat mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
Keempat,dengan keterlibatan sosial,perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif , dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang kedua adalah keuntungan ekonomis.Bagi Friedman satu-satunya tanggung jawab sosial perusahaan adalah mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.Karena itu berhasil tidaknya suatu perusahaan, secara ekonomis dan moral, dinilai berdasarkan lingkup tanggung jawab sosial ini.Setiap pelaku bisnis dan perusahaan secara moral dibenarkan untuk mengejar kepentingan pribadinya yang dalam bisnis dibaca sebagai keuntungan karena hanya dengan demikian ia dapat mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan itu serta semua orang yang terkait dengan bisnis dan perusahaan itu.Maka, mengejar keuntungan tidak lagi dilihat sebagai hal yang egoistis dan negatif secara moral, melainkan justru dilihat sebagai hal yang secara moral sangat positif.Dalam hal ini keuntungan ekonomi dilihat sebagai sebuah lingkup tanggung jawab moral dan sosial yang sah dari suatu perusahaan.Artinya Perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk mengejar keuntungan ekonomi hanya karena dengan itu perusahaan tersebut dapat dipertahankan dan juga hanya itu semua karyawan dan semua pihak lain yang terkait bisa dipenuhi hak dan kepentingannya.
Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang ketiga tidak kalah pentingnya adalah memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, baik yang menyangkut kegiatan bisnis maupun menyangkut kehidupan sosial pada umumnya.Ini merupakan salah satu lingkup tanggung jawab perusahaan yang semakin dirasakan penting.Perusahaan punya kewajiban dan juga kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial.Salah satu bentuk dan wujud yang paling nyata dari menjaga ketertiban dan keteraturan sosial ini sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.Bila perusahaan tidak mematuhi aturan hukun yang ada,sebagaimana halnya orang lain, maka ketertiban dan keteraturan masyarakat tidak akan terwujud.
Keempat, hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.Perusahaan secara moral dituntut dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak terkait yang punya kepentingan.Artinya dalam kegiatan bisnisnya suatu perusahaan perlu memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak tersebut:konsumen,buruh,investor,kreditor,pemasok,penyalur,masyarakat setempat, pemerintah dan seterusnya. Tanggung jawab sosial perusahaan lalu menjadi hal yang begitu kongkret, baik demi terciptanya suatu kehidupan sosial yang baik maupun demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
4.      Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT HM Sampoerna, salah satu perusahaan rokok besar di negeri ini juga menyediakan beasiswa bagi pelajar SD, SMP, SMA maupun mahasiswa. Selain kepada anak-anak pekerja PT HM Sampoerna, beasiswa tersebut juga diberikan kepada masyarakat umum. Selain itu,melalui program bimbingan anak Sampoerna, perusahaan ini terlibat sebagai sponsor kegiatan-kegiatan konservasi dan pendidikan lingkungan.
PT Coca Cola Bottling Indonesia melalui Coca Cola Foundation melakukan serangkaian aktivitas yang terfokus pada bidang-bidang: pendidikan, lingkungan, bantuan infrastruktur masyarakat, kebudayaan, kepemudaan, kesehatan, pengembangan UKM, juga pemberian bantuan bagi korban bencana alam.
PT Bank Central Asia, Tbk berkolaborasi dengan PT Microsoft Indonesia menyelenggarakan pelatihan IT bagi para guru SMP dan SMA negeri di Tanggamus, Lampung. Pelatihan ini sebagai pelengkap dari pemberian bantuan pendirian laboratorium komputer untuk beberapa SMP dan SMA di Gading Rejo, Tanggamus yang merupakan bagian dari kegiatan dalam program Bakti BCA.
Nokia Mobile Phone Indonesia telah memulai program pengembangan masyarakat yang terfokus pada lingkungan dan pendidikan anak-anak perihal konservasi alam. Perusahaan ini berupaya meningkatkan kesadaran sekaligus melibatkan kaum muda dalam proyek perlindungan orangutan, salah satu fauna asli Indonesia yang dewasa ini terancam punah.
Sumber:
http://www.kompasiana.com/rpp/implementasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-di-indonesia_54ff5e1da333119e4c50fe69