Sabtu, 05 November 2016

Analisis Kasus Implementasi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility

Nama   :Lutfi Agata
NPM   : 15213074
Kelas   : 4EA03
Analisis Kasus Implementasi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility
Etika Bisnis dan Implementasinya dalam perusahaan – Contoh kasus pada PT Kalbe Farma, Tbk
Dalam buku Business Ethics (DR. Erni R. Ernawan, SE.MM)
Salah satu elemen dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penangananya dan pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan.
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku dilingkunganya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para karyawannya, agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal.
Dengan terciptanya kondisi iklim etika perusahaan dengan secara baik, saling percaya, dan manajemen hubungan baik antar pegawai dapat mendorong pekerja berperilaku etis dalam pekerjaanya. Dengan menggunakan etika bisnis sebagai dasar berperilaku dalam bekerja, maka perusahaan akan mempunyai sdm yang berkualitas yang memiliki kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam peningkatan, kreatif, pantang menyerah serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Dengan demikian dapat dilihat,bagaimana atasan atau manajer dapat mendorong karyawanya untuk berubah, sesuai pola-pola yang diterapkan oleh perusahaan. Dan peran Top Management sangat mempengaruhi perilaku etika bawahanya. Peran Top Management memegang peran kunci untuk membentuk perilaku berbisnis karyawan yang berorientaaikan pada etika bisnis.
Sesuatu yang bisa diterapkan dalam etika bejerja adalah sistem reward and punishment,agar perilaku bisnis punya batasan dalam perilakunya. Dengan kode etik perusahaan berharap setiap orang di dalam perusahaan memahami bahwa manajemen tingkat atas berpegang kepada perilaku etis dan mengharapkan para pegawainya juga berperilaku etis.
Prinsip etis dalam bekerja :
·         Bekerja dengan ikhlas.
·         Bekerja dengan tekun dan bertanggungjawab
·         Bekerja dengab semangat dan disiplin
·         Bekerja dengan kejujuran dan dapat dipercaya
·         Berkemampuan dan bijaksana
·         Bekerja dengan berpasangan
·         Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum
Adapun masalah yang dapat timbul yang berhubungan dengan etika dalam bekerja berupa diakrininasi, konflik kepentingan, dan penggunaan sumber-sumber perusahaan yang biasanya timbul erat kaitanya dengan ketidakadilan.
Salah satu tindakan yang dapat mendukung perilaku etis yaitu Whistle Blowing atau tindakan tang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik itu khayalak umum ataupun instansi atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang melakukan kecurangan tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.
Ada 2 macam whistle blowing, yaitu :
1.      Whistle Blowing Internal ( terjadi dalam lingkup internal perusahaan)
2.      Whistle Blowing Eksternal (kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan yang berdampak negatif pada masyarakat).
Yang menarik untuk di bahas adalah perusahaan PT Kalbe Farma, Tbk, tahun 2015 mendapatkan Indonesia Godo Coorporate Governance Award katagori perusahaan bidang industri
Kalbe Farma Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa, wajib untuk memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) atau yang kemudian beralih menjadi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK) dalam menjalankan usahanya. PT. Kalbe Farma Tbk juga dituntut untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang usaha operasional Perseroan. Selain itu, sebagai perusahaan publik, PT. Kalbe Farma Tbk diharuskan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang handal (good corporate governance) sebagai landasan operasionalnya, sehingga Perseroan dapat dijalankan dan dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.
Pembentukan Komite Audit pada PT. Kalbe Farma Tbk merupakan bagian integral dari upaya Perseroan menerapkan good corporate governance. Dalam implementasi good corporate governance ini, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing organ Perseroan (RUPS, Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.
Sebagai acuan pelaksanaan tugas Komite Audit, maka dalam menjalankan tugas tersebut diperlukan adanya Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang dikodifikasikan dan ditetapkan oleh Komisaris Perseroan.
Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang berdasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku yaitu :
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
§  Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.I.5 tanggal 7 Desember 2012;
§  Surat Keputusan Komisaris PT. Kalbe Farma Tbk tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Komite Audit PT. Kalbe Farma
Etika
Kalbe menyadari pentingnya suatu Pedoman Etika dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Oleh sebab itu, saat ini Perseroan tengah menyusun suatu Pedoman Etika yang akan menjadi pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran Kalbe dalam melakukan interaksi dan hubungan dengan segenap pemangku kepentingan. Selain itu, adanya Pedoman Etika diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan terhadap standar perilaku yang ditetapkan dan menjadi pedoman dalam mendeteksi pelanggaran yang terjadi. Kepatuhan terhadap Pedoman Etika akan menghindari timbulnya hubungan yang tidak wajar dengan para stakeholders yang pada kelanjutannya akan merugikan Perseroan.
Tujuan penyusunan Pedoman Etika adalah sebagai berikut:
Menjabarkan nilai-nilai Perusahaan ke dalam standar dan etika bisnis yang harus dipatuhi oleh setiap insan Kalbe dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
Menjadi standar pedoman perilaku yang diharapkan atas setiap insan Kalbe, meliputi Komisaris, Direksi dan karyawan
Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
Mengembangkan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola dan nilai-nilai Perusahaan
Menunjang pelaksanaan praktek tata kelola yang baik dalam Perusahaan dalam rangka mencapai kinerja keuangan, sosial dan lingkungan yang baik dan berkelanjutan
Kalbe memiliki Panca Sradha Kalbe yang menjadi landasan filosofis penerapan Etika Kalbe sebagai berikut:
§  Saling percaya adalah perekat di antara kami
§  Kesadaran penuh adalah dasar setiap tindakan kami
§  Inovasi adalah kunci keberhasilan kami
§  Bertekad untuk menjadi yang terbaik
§  Saling keterkaitan adalah panduan hidup kami
Pedoman Etika Kalbe yang sedang dikembangkan berisikan aspek-aspek antara lain kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penghindaran benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah / gratifikasi, keterlibatan dalam kegiatan politik dan lain-lain.
Komite Audit PT. Kalbe Farma Tbk mempunyai kode etik sebagai berikut:
§  Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi dalam melaksanakan tugas sebagai Komite Audit;
§  Melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab secara jujur, obyektif dan independen semata-mata untuk kepentingan Perseroan;
§  Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan norma–norma yang berlaku di masyarakat serta kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan Perseroan;
§  Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun diluar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas tugasnya;
§  Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan Perseroan untuk keuntungan pribadi;
§  Menjaga kerahasiaan informasi Perseroan dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku.
§  Mengembangkan kemampuan dan keahlian profesional secara berkelanjutan.
KETAATAN PT KALBE FARMA, TBK PADA PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PERATURAN
Komite Audit memonitor pelaksanaan/penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di Perseroan, melalui Unit Audit Internal Perseroan;
Komite Audit memonitor kepatuhan terhadap peraturan perundang-undan
Sumber :
-          http://www.ipmi.ac.id/post-detail/138/indonesia-good-corporate-governance-award-2015/en
- https://ekaprasetyani.wordpress.com/2015/10/12/etika-bisnis-dan-implementasinya-dalam-perusahaan-contoh-kasus-pada-pt-kalbe-farma-tbk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar