A.
Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan.
1.
Prisnsip Otonomi
Menurut
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah adalah :
a.
penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keaneka ragaman daerah.
b.
Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.
pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota,
sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
d.
Pelaksanaan
otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah.
e.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah
kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus
yang dibina oleh pemerintah.
f.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi
anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
g.
Pelaksanaan
dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
h.
Pelaksanaan asas
tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah
kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan.
2.
Prinsip
Kejujuran
Prinsip
kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
perusahaan. Serta harus diarahkan kepada semua pihak baik pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh
oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan pepercayaan dari lingkungan
perusahaannya. Terdapat 3 lingkup kegiatan bisnis yang dapat menunjukkan
tingkat keberhasilan suatu perusahaan yaitu jujur dalam pemenuhan syarat –
syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa yang
sesuai dengan mutu dan harga serta jujur dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan.
3.
Prinsip Tidak
Berniat Jahat
Prinsip
ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran
yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.
Prinsip Keadilan
Perusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang
sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional
obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Prinsip Hormat
Pada Diri Sendiri
Frans
Magnis Suseno mengatakan bahwa prinsip hormat pada diri sendiri memiliki dua
arti. Yang pertama sebagai tuntutan agar kita tidak membiarkan diri diperas ,
diperbudak. Yang kedua prinsip hormat pada diri sendiri juga merupakan tuntutan
moral untuk tidak menelantarkan diri sendiri.
B.
Etika
Utilitarianisme
Dikembangkan
pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832). Etika Utilitarianisme ialah
tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik,
ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah
kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan
banyak orang, secara moral.
1.
Kriteria Dan
Prinsip Etika Utilitarianisme
a.
Pertama,
MANFAAT, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu.
b.
Kedua, MANFAAT
TERBESAR, kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar
dibandingkan dengan kebijaksanaan atau alternatif lainnya. Dapat dikatakan
bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil.
c.
Ketiga, MANFAAT
TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG. Jadi, suatu kebijakan atau tindakan
dinilai baik secara moral jika tidak hanya mendatangkan manfaat terbesar,
melainkan apabila mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak mungkin orang.
2.
Nilai Positif
Etika Utilitarianisme
a.
Rasionalitas.
Maksudnya, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak
didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang
tidak bisa kita persoalkan keabsahannya. Justru sebaliknya, utilitarianisme
member criteria yang objektif dan rasional mengapa suatu tindakan dianggap
baik.
b.
Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang
harus bertindak sesuai dengan cara tertentu yang mungkin tidak diketahui
alasannya mengapa demikian. Jadi, tindakan baik itu diputuskan dan dipilih
sendiri berdasarkan kriteria yang rasional dan bukan sekedar mengikuti tradisi,
norma atau perintah tertentu.
c.
Universalitas.
Etika utilitarianisme mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi
banyak orang. Suatu tindakan dinilai baik secara moral bukan karena tindakan
itu mendatangkan manfaat terbesar bagi orang yang melakukan tindakan itu,
melainkan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi semua orang
yang terkait, termasuk orang yang melakukan tindakan itu.
3.
Kelemahan Etika
Utilitarianisme
a.
Persoalan klasik
yang lebih filosofis adalah bahwa etika utilitarianisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri, dan hanya memperhatikan nilai
suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin
terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan
keuntungan atau manfaat.
b.
Dalam kaitan
dengan itu, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau
motivasi baik seseorang. Akibatnya, kendati seseorang mempunya motivasi yang
baik dalam melakukan tindakan tertentu, tetapi ternyata membawa kerugian yang
besar bagi banyak orang, tindakan itu tetap dinilai tidak baik dan tidak etis.
Padahal, dalam banyak kasus, sering kita tidak bisa meramalkan dan menduga
secara persis konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan. Sangat mungkin
terjadi bahwa akibar yang merugikan dari suatu tindakan tidak dilihat
sebelumnya dan baru diketahui lama sesudahnya.
c.
Variabel yang
dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu, sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada.
Secara khusus sulit untuk menilai dan membandingkan variabel moral yang tidak
bisa dikuantifikasi. Polusi udara, hilangnya air bersih, kenyamanan dan
keselamatan kerja, kenyamanan produk, dan seterusnya, termasuk nyawa manusia,
tidak bisa dikuantifikasi dan sulit bisa dipakai dalam menilai baik buruknya
suatu tindakan berdasarkan manfaat-manfaat ini.
d.
Seandainya
ketiga kriteria dari utilitarianisme sangat bertentangan, ada kesulitan cukup
besar untuk menentukan prioritas diantara ketiganya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar